Dalam rangka menyenangkan suami ketika mau berhubungan intim terkadang suami meminta istrinya untuk berjoget dulu didepannya untuk menariknya dan menambah ketertarikan terhadap istrinya,
dalam hal ini adalah dalam rangka menambah gairah seksual seorang suami terhadap istrinya. Bagaimana hukumnya ketika seorang istri harus berjoget-joget di depan suaminya?
Sebelumnya Simak ulasan hukum Wanita Berjoget dalam Islam dan Hukum Wanita Muslimah Berjoget Di Depan Suami berikut ini
السؤال 49: ما Øكم الرقص للنساء ØŸ
Pertanyaan:
Apa hukum menari atau joget bagi wanita?
Jawaban Syaikh Masyhur Hasan al-Salman:
An Nawawi asy Syafii dalam kitabnya, Minhaj Thalibin, “Dibolehkan joget yang tidak mengandung unsur gerakan lemah gemulai dan goyangan sebagaimana kelakukan banciâ€.
Ùرقص النساء ÙÙŠ الأعراس إذا كان Ùيه تثن وتكسر ÙˆÙيه هز أردا٠كما تÙعل الÙاجرات Ùهو Øرام ØŒ
Jadi joget yang dilakukan wanita di hadapan sesama wanita ketika acara pernikahan jika mengandung gerakan lemah gemulai, goyangan dan mengguncang guncangkan pundak sebagaimana kelakuan wanita wanita durhaka [baca: artis atau penyanyi yang saat ini banyak] hukumnya jelas haram.
وأما الرقص الذي Ùيه ذهاب ومجيء للتعبير عن الÙØ±Ø ÙƒÙ…Ø§ تÙعل الجدات Ùهذا لا Øرج Ùيه
Sedangkan joget yang hanya berisikan gerakan maju mundur untuk mengungkapkan rasa gembira hukumnya adalah tidak mengapa.
وقد قال إمام الØرمين: “الرقص ليس بمØرم Ùإنه Øركات على استقامة أم اعوجاج ولكن كثرته تخرم المروءة †وهذا الرقص Øيث لا يراها الرجال Ùهذا أمر جائز.
joget tersebut dilakukan wanita di hadapan sesama wanita tanpa dilihat oleh laki laki.
واما رقص الزوجة لزوجها Ùهو Øلال على كل Øال ØŒ والله أعلم …
Sedangkan wanita yang berjoget di hadapan suaminya semata hukumnya diperbolehkan bagaimana pun bentuk jogetannya.
Seperti dikatakan di atas dalam rangka menyenangkan suami atau menambah gairah saat hendak berhubungan intim, maka diperbolehkan istri berjoget di depan suami.
“Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni ciuman dan cumbu rayu,†(HR. Tirmidzi)
Demikian tentang hukum berjoged di depan suami
Wallahua’lam bishhawab
Sumber: beritaislamterbaru.org