Pertanyaan:
Saya ada beberapa pertanyaan tentang mengqodho’ sholat, mohon perkenan ustad untuk menjawabnya :
Bagaimana hukum mengganti atau mengqadha’ shalat menurut para fuqaha’?
Bagaimana tata cara mengqadha’ atau mengganti sholat yang ditinggalkan baik yang disengaja maupun tidak disengaja? Mohon penjelasannya secara rinci
Selama ini jika saya meninggalkan sholat baik disengaja ataupun tidak, saya tidak pernah menggantinya, apakah saya harus mengganti shalat-shalat tersebut yang sudah berlangsung selama puluhan itu ?
Mohon pencerahannya ustad, karena hal ini adalah kegalauan yang belum saya temukan jawabannya secara memuaskan. Semoga Allah membalas segala kebaikan ustad. Amin….
Jawaban:
Mengqadha’ shalat artinya mengganti shalat yang terlewat dari waktunya. Hukumnya wajib dikerjakan, sebab shalat yang terlewat waktunya tidak gugur kewajibannya.
A. Dalil Shalat Qadha
Ada beberapa hadits yang menjadi dasar wajibnya shalat Qadha, antara lain
1. Hadits Shahih Bukhari
عَنْ أَنَس٠بْن٠مَالÙك٠عَنْ النَّبÙيّ٠قَالَ مَنْ نَسÙÙŠÙŽ صَلاةً ÙَلْيÙصَلّ٠إÙذَا ذَكَرَهَا لا ÙƒÙŽÙَّارَةَ لَهَا Ø¥Ùلاَّ Ø°ÙŽÙ„ÙÙƒÙŽ ÙˆÙŽØ£ÙŽÙ‚Ùمْ الصَّلاةَ Ù„ÙØ°ÙكْرÙÙŠ
“Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW bersabda,â€Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan shalat tersebut dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.†(HR. Bukhari)
2. Praktek Nabi SAW Mengqadha’ Empat Waktu Shalat Dalam Perang Khandaq
apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika meninggalkan 4 waktu shalat, yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di tahun kelima hijriyah.
عَنْ نَاÙÙع عَنْ أَبÙÙŠ عÙبَيْدَة بن٠عَبْد٠الله قَالَ : قاَلَ عَبْد٠الله : Ø¥Ùنَّ الْمÙشْرÙÙƒÙينَ شَغَلÙوا رَسÙولَ اللَّه٠عَنْ أَرْبَع٠صَلَوَات٠يَوْمَ الْخَنْدَق٠Øَتَّى ذَهَبَ Ù…ÙÙ†ÙŽ اللَّيْل٠مَا شَاءَ اللَّه٠Ùَأَمَرَ بÙلاَلاً Ùَأَذَّنَ Ø«Ùمَّ أَقَامَ Ùَصَلَّى الظّÙهْرَ Ø«Ùمَّ أَقَامَ Ùَصَلَّى الْعَصْرَ Ø«Ùمَّ أَقَامَ Ùَصَلَّى الْمَغْرÙبَ Ø«Ùمَّ أَقَامَ Ùَصَلَّى الْعÙشَاءَ
Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,â€Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.†(HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i)
3. Praktek Nabi SAW Mengqadha Shalat Shubuh Sepulang dari Perang Khaibar
Selain itu juga apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika tertidur dan habis waktu Shubuh saat terjaga saat pulang dari perang Khaibar di tahun ketujuh hijriyah.
عَنْ عَبْد٠اللَّه٠بْن٠أَبÙÙŠ قَتَادَةَ عَنْ أَبÙيه٠قَالَ : سÙرْنَا مَعَ النَّبÙيّ٠لَيْلَةً Ùَقَالَ بَعْض٠الْقَوْم٠لَوْ عَرَّسْتَ بÙنَا يَا رَسÙولَ اللَّه٠قَالَ أَخَاÙ٠أَنْ تَنَامÙوا عَنْ الصَّلاة٠. قَالَ بÙلالٌ أَنَا Ø£ÙوقÙظÙÙƒÙمْ ÙَاضْطَجَعÙوا وَأَسْنَدَ بÙلالٌ ظَهْرَه٠إÙÙ„ÙŽÙ‰ رَاØÙلَتÙÙ‡Ù Ùَغَلَبَتْه٠عَيْنَاه٠Ùَنَامَ Ùَاسْتَيْقَظَ النَّبÙيّ٠وَقَدْ طَلَعَ ØَاجÙب٠الشَّمْس٠Ùَقَالَ يَا بÙلال٠أَيْنَ مَا Ù‚Ùلْتَ قَالَ مَا Ø£ÙلْقÙيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ Ù…ÙثْلÙهَا قَطّ٠قَالَ Ø¥Ùنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاØÙŽÙƒÙمْ ØÙينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكÙمْ ØÙينَ شَاءَ يَا بÙلال٠قÙمْ ÙَأَذّÙنْ بÙالنَّاس٠بÙالصَّلاة٠Ùَتَوَضَّأَ Ùَلَمَّا ارْتَÙَعَتْ الشَّمْس٠وَابْيَاضَّتْ قَامَ Ùَصَلَّى
Dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya berkata,â€Kami pernah berjalan bersama Nabi SAW pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?†Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.†Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.†Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya. Namun ternyata rasa mengantuk mengalahkannya dan akhirnya Bilal pun tertidur. Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!†Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan mengantuk seperti ini sebelumnya.†Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!†kemudian beliau SAW berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.†(HR. Al-Bukhari)
B. Ijma’ Ulama Atas Wajibnya Qadha Shalat
Seluruh ulama dari semua mazhab fiqih yang ada, baik yang muktamad atau yang tidak, tanpa terkecuali telah berijjma’ atas wajibnya qadha’ shalat.
Para ulama empat mazhab tanpa terkecuali satu pun telah bersepakat bahwa hukum mengqadha’ shalat wajib yang terlewat wajib.
Tidak ada satu pun ulama yang punya pendapat yang berbeda. Sebab dasar-dasar kewajibannya sangat jelas dan nyata, tidak ada satu pun orang Islam yang bisa menolak kewajiban qadha’ shalat.
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Al-Marghinani (w. 593 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Hidayah fi Syarhi Bidayati Al-Mubtadisebagai berikut :
ومن Ùاتته صلاة قضاها إذا ذكرها وقدمها على Ùرض الوقت
Orang yang terlewat dari mengerjakan shalat, maka dia wajib mengqadha’nya begitu dia ingat. Dan harus didahulukan pengerjaanya dari shalat fardhu pada waktunya.
Ibnu Najim (w. 970 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya Al-Bahru Ar-Raiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq sebagai berikut :
أن كل صلاة Ùاتت عن الوقت بعد ثبوت وجوبها Ùيه Ùإنه يلزم قضاؤها سواء تركها عمدا أو سهوا أو بسبب نوم وسواء كانت الÙوائت كثيرة أو قليلة
2. Mazhab Al-Malikiyah
Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu diantara ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah sebagai berikut :
ومن نسي صلاة مكتوبة أو نام عنها Ùليصلها إذا ذكرها Ùذلك وقتها
Orang yang lupa mengerjakan shalat wajib atau tertidur, maka wajib atasnya untuk mengerjakan shalat begitu dia ingat, dan itulah waktunya bagi dia.
Al-Qarafi (w. 684 H) salah satu tokoh ulama besar dalam mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalamnya kitabnya Adz-Dzakhirah sebagai berikut:
الْÙَصْل٠الْأَوَّل٠ÙÙÙŠ الْقَضَاء٠وَهÙÙˆÙŽ وَاجÙبٌ ÙÙÙŠ ÙƒÙلّ٠مَÙْرÙوضَة٠لَمْ تÙعل
Pasal pertama tentang qadha. Mengqadha’ hukumnya wajib atas shalat yang belum dikerjakan.
Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah sebagai berikut :
الْقَضَاء Ø¥Ùيقَاع الصَّلَاة بعد وَقتهَا ÙˆÙŽÙ‡ÙÙˆÙŽ وَاجÙب على النَّائÙÙ… وَالنَّاسÙÙŠ Ø¥Ùجْمَاعًا وعَلى الْمÙعْتَمد
Qadha’ adalah mengerjakan shalat setelah lewat waktunya dan hukumnya wajib, baik bagi orang yang tertidur, terlupa atau sengaja.
3. Mazhab As-Syafi’iyah
Asy-Syairazi (w. 476 H) salah satu ulama rujukan dalam mazhab Asy-Syafi’iyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Muhadzdzab sebagai berikut:
ومن وجبت عليه الصلاة Ùلم يصل Øتى Ùات الوقت لزمه قضاؤها
Orang yang wajib mengerjakan shalat namun belum mengerjakannya hingga terlewat waktunya, maka wajiblah atasnya untuk mengqadha’nya.
An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq terbesar dalam mazhab Asy-Syafi’iyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut:
من لزمه صلاة ÙÙاتته لزمه قضاؤها سواء Ùاتت بعذر أو بغيره Ùإن كان Ùواتها بعذر كان قضاؤها على التراخي ويستØب أن يقضيها على الÙور
Orang yang wajib atasnya shalat namun melewatkannya, maka wajib atasnya untuk mengqadha’nya, baik terlewat karena udzur atau tanpa udzur. Bila terlewatnya karena udzur boleh mengqadha’nya dengan ditunda namun bila dipercepat hukumnya mustahab.
4. Mazhab Al-Hanabilah
Ibnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama rujukan di dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Mughni sebagai berikut :
إذا كثرت الÙوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلØقه مشقة ÙÙŠ بدنه أو ماله
Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha’nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya
Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Inshaf sebagai berikut:
وَمَنْ Ùَاتَتْه٠صَلَوَاتٌ لَزÙمَه٠قَضَاؤÙهَا عَلَى الْÙَوْرÙ
Orang yang terlewat dari mengerjakan shalat maka wajib atasnya untuk mengqadha’ saat itu juga.
Ibnu Taimiyah (w. 728 H) salah satu tokoh besar dalam mazhab Al-Hanabilah menegaskan bahwa mengqadha’ shalat itu wajib hukumnya, meskipun jumlahnya banyak.
Ùإن كثرت عليه الÙوائت وجب عليه أن يقضيها بØيث لا يشق عليه ÙÙŠ Ù†Ùسه أو أهله أو ماله
Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha’nya, selaam tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya.
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (w. 751 ) menuliskan di dalam kitabnya Ash-Shalatu wa Ahkamu Tarikuha sebagai berikut:
وأما الصلوات الخمس Ùقد ثبت بالنص والإجماع أن المعذور بالنوم والنسيان وغلبة العقل يصليها إذا زال عذره
Adapun shalat lima waktu yang telah ditetapkan dengan nash dan ijma’m bahwa orang yang punya udzur baik tidur, lupa atau ghalabatul ‘aqli wajib mengerjakannya begitu udzurnya sudah hilang.
C. Mengganti Shalat Yang Sengaja Ditinggalkan
Seluruh ulama sepakat bahwa apapun latar belakang yang mendasari seseorang meninggalkan shalat fardhu, baik karena sengaja atau karena ada udzur yang syar’i, tetapi kewajiban untuk menggantinya tetap berlaku. Oleh karena itu tidak ada bedanya dalam urusan tata cara menggqadha’nya.
Namun ada sedikit catatan yang perlu diketahui, yaitu:
1. Mazhab Asy-Syafi’i Membolehkan Menunda Qadha’ Bila Karena Udzur
Umumnya para ulama sepakat bahwa menggaqadha’ shalat itu wajib segera dikerjakan, begitu seseorang telah terlepas dari udzur yang menghambatnya.
Misalnya, ketika terlewat gara-gara tertidur atau terlupa, maka wajib segera mengerjakan shalat begitu bangun dari tidur atau teringat. Dan hal ini juga berlaku buat orang yang secara sengaja meninggalkan shalat fardhu tanpa udzur.
Namun khusus dalam pandangan mazhab Asy-syafi’iyah, bila seseorang punya udzur yang amat syar’i ketika meninggalkan shalat, dibolehkan untuk menunda qadha’nya dan tidak harus segera dilaksanakan saat itu juga. Dalam hal ini kewajiban qadha’ shalat itu bersifat tarakhi (تراخي).
Tetapi bila sebab terlewatnya tidak diterima secara syar’i, seperti karena lalai, malas, dan menunda-nunda waktu, maka diutamakan shalat qadha’ untuk segera dilaksanakan secepatnya.
Bolehnya menunda shalat qadha’ yang terlewat dalam mazhab ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari berikut ini:
لاَ ضَيْرَ – أَوْ لاَ يَضÙير٠– ارْتَØÙÙ„Ùوا ÙَارْتَØÙŽÙ„ Ùَسَارَ غَيْرَ بَعÙيد٠ثÙمَّ نَزَل Ùَدَعَا بÙالْوَضÙوء٠Ùَتَوَضَّأَ ÙˆÙŽÙ†ÙودÙÙŠÙŽ بÙالصَّلاَة٠Ùَصَلَّى بÙالنَّاسÙ
Rasulullah beliau menjawab,â€Tidak mengapaâ€, atau †tidak menjadi soalâ€. “Lanjutkan perjalanan kalianâ€. Maka beliau SAW pun berjalan hingga tidak terlalu jauh, beliau turun dan meminta wadah air dan berwudhu. Kemudian diserukan (adzan) untuk shalat dan beliau SAW mengimami orang-orang. (HR. Bukhari).
2. Ibnu Hazm Menyendiri Tentang Tidak Ada Qadha’ Kalau Sengaja Meninggalkan Shalat
Ibnu Hazm (w. 456 H) menuliskan di dalam kitabnya, Al-Muhalla bi Atsar, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkannya secara sengaja.
وأما من تعمد ترك الصلاة Øتى خرج وقتها Ùهذا لا يقدر على قضائها أبدا Ùليكثر من Ùعل الخير وصلاة التطوع ليثقل ميزانه يوم القيامة وليتب وليستغÙر الله عز وجل
Orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya, maka tidak dihitung qadha’nya selamanya.
Maka dia memperbanyak amal kebaikan dan shalat sunnah untuk meringankan timbangan amal buruknya di hari kiamat, lalu dia bertaubat dan meminta ampun kepada Allah SWT.
D. Terlalu Banyak Meninggalkan Shalat, Apakah Tetap Wajib Diganti?
Tidak ada satupun ulama yang mengatakan bahwa bila shalat yang terlewat itu terlalu banyak jumlahnya, lantas kewajiban qadha’nya menjadi gugur.
Bahkan Ibnu Hazm yang selama ini berbeda dengan semua ulama yang ada, juga tidak memandang gugurnya kewajiban qadha apabila alasannya hanya karena jumlahnya terlalu banyak. Buat beliau, bila sengaja meninggalkan shalat, gugurlah kewajiban qadha’.
Oleh karena itulah maka umumnya para ulama sepakat bahwa mau banyak atau sedikit shalat yang ditinggalkan, tetap saja wajib untuk dikerjakan.
Bahkan Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah menyebutkan tentang kewajiban menyibukkan diri dalam rangka mengqadha’ shalat yang terlalu banyak ditinggalkan.
إذا كثرت الÙوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلØقه مشقة ÙÙŠ بدنه أو ماله
Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha’nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya.
Bahkan Ibnu Taimiyah sekalipun juga tetap mewajibkan qadha’ shalat meski sudah terlalu banyak. Dalam fatwanya beliau tegas menyebutkan hal itu:
Ùإن كثرت عليه الÙوائت وجب عليه أن يقضيها بØيث لا يشق عليه ÙÙŠ Ù†Ùسه أو أهله أو ماله
Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha’nya, selaam tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya.
Apa yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah itu juga didukung oleh semua ulama lainnya. Bahwa meskipun hutang shalat itu banyak, bukan berarti kewajiban untuk mengqadha’nya menjadi gugur.
Sebab logikanya, kalau untuk satu shalat yang ditinggalkan itu wajib diganti, bagaimana mungkin ketika jumlah hutangnya lebih banyak malah tidak perlu diganti?
Kalau hutang duit seratus ribu wajib diganti, masak hutang seratus juta tidak perlu diganti? Kalau begitu mendingan kita berhutang yang banyak saja sekalian, biar gugur kewajiban membayar hutangnya.
Tentu argumentasi seperti itu agak menyalahi logika nalar dan akal sehat setiap orang.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Oleh: Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber: rumahfiqih.com
Sumber: http://suaramedia.org