Hukum Jersey Bola Berlambang Salib
Dari Igo Wardana
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
A’isyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلَّا نَقَضَهُ
Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan satupun barang yang masuk ke rumah beliau, yang ada gambar salibnya, kecuali beliau akan menghapusnya. (HR. Bukhari 5608).Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepada kaum muslimin yang tinggal di daerah Azerbaijan (setelah ditaklukkan), isinya:
وَإِيَّاكُمْ وَزِىَّ أَهْلِ الشِّرْكِ
“Hindari semua atribut pelaku syirik.” (HR. Muslim 5532).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, telah bersinggungan dengan ahli kitab, bak yahudi maupun nasrani. Dalam interaksinya, terutama perdagangan, mereka terkadang mendapatkan benda yang dulu dimiliki orang ahli kitab. Sehingga terkadang terdapat syiar orang-orang kafir yang tertera di benda-benda itu. Upaya yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, mereka berusaha membersihkan gambar-gambar itu di lingkungannya.
Setiap muslim akan sangat marah, ketika dia melihat gambar karikatur Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, bagaimana mungkin mereka rela meletakkkan lambang pembantaian Nabi Isa di badannya.
Setiap muslim membenci kekufuran. Sehingga bagaimana mungkin mereka rela, memakai pakaian berlambang syiar kekufuran orang nasrani.
Memakai Jersey Bergambar Salib, Bisa Membatalkan Shalat
Lajnah Daimah pernah ditanya,Apa hukum memakai pakaian yang bergambar salib? Ketika beli, saya tidak tahu ada gambar salibnya. Ketika beli, gambarnya kurang jelas. Bagaimana hukum memakainya?
Jawaban Lajnah:
إذا علِم بوجود الصليب في الملابس بعد شرائها : فإنه تحرم الصلاة فيها ، وتجب إزالة الصليب بما يزيل صورته ، بحك ، أو صبغ ، أو نحو ذلك ، ولما روى البخاري في ” صحيحه ” عن عمران بن حطان : أن عائشة رضي الله عنها حدثته : (أن النبي صلى الله عليه وسلم لم يكن يترك في بيته شيئاً فيه تصاليب إلا نقضه)
Jika baru diketahui ada gambar salib di baju anda setelah anda beli, maka haram menggunakannya untuk shalat. Gambar salib itu wajib dihilangkan dengan cara apapun yang bisa menghilangkan gambar itu. Baik dengan digosok atau diwenter, atau cara lainnya. Ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari dari Imran bin Hithan, bahwa A’isyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan,“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan satupun barang yang masuk ke rumah beliau, yang ada gambar salibnya, kecuali beliau akan menghapusnya.”
(Fatwa Lajnah, 19/24).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com