Namun lambang-lambang Kristen tidak termasuk dalam larangan yang diterapkan tahun 2004
SABAHDL
Hidayatullah.com–Pengadilan Tinggi Jerman akhirnya memutuskan larangan menggunakan kerudung (jilbab) bagi guru-guru di sekolah negeri sebagai tidak konstitusional.
Larangan yang pernah diberlakukan pada tahun 2004 itu dianggap melanggar kebebasan beragama.
Dikutip BBC, gugatan banding ini diajukan oleh dua guru perempuan Islam yang sebelumnya terpaksa menggunakan penutup kepala alternatif.
Namun dalam keputusan HAri Jumat 13 Maret 2015 ini, pengadilan menyatakan sekolah-sekolah kini harus memperlihatkan ‘bukan hanya secara abstrak namun juga risiko yang jelas’ sebagai alasan larangan penggunaan kerudung.
Alasan larangan tersebut adalah kerudung (jilbab) bisa menyebabkan gangguan di ruang kelas dan menimbulkan pertanyaan tentang netralitas guru.
Namun lambang-lambang Kristen tidak termasuk dalam larangan yang diterapkan tahun 2004.
Keputusan pengadilan juga menyebutkan bahwa pengecualian atas ‘tradisi dan nilai budaya Kristen dan Barat’ dari larangan adalah diskriminatif.
Dalam pernyataannya, Pengadilan Konstitusi Federal menyebutkan larangan atas ekspersi beragama yang didasarkan pada ‘penampilan pendidik’ tidak sejalan dengan kebebasan beragama.
Walau gugatan banding diajukan di negara bagian North Rhine-Westphalia namun keputusan pengadilan tinggi ini mengikat negara-negara bagian lain yang memberlakukan larangan serupa.*
Rep: Panji Islam
Editor: